IMG-20260629-WA0278

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Lebih dari 26 Gram Sabu dalam Ops Antik Toba 2025

matanewstv.com

SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam Operasi Antik Toba 2025, tim berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan menangkap tiga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam sindikat tersebut.

Dari penggerebekan ini, polisi menyita sabu seberat lebih dari 26 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari (18/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di halaman belakang rumah salah satu tersangka di Huta IV, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menyebut bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya intensif dalam memberantas jaringan narkotika di daerah.

“Kami berhasil mengamankan tiga pelaku yang memiliki peran berbeda dalam peredaran sabu di wilayah Simalungun,” ungkap AKP Henry saat dikonfirmasi pada Sabtu (21/6/2025) siang.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing adalah Sumantri alias Ridho Maman (40), warga Huta IV Nagori Panombean Baru yang diduga sebagai bandar utama; Syamsul alias Agam (58), warga Kampung Lias; dan Leo Waldi Tanjung (25), warga Huta V Nagori Mandaro. Ketiganya disebut merupakan bagian dari jaringan pengedar yang saling berkaitan.

Informasi awal terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rumah Sumantri.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti terbanyak di kediaman Sumantri, yaitu 15 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 25,11 gram, satu timbangan digital, handphone merek Realme, serta perlengkapan pengemasan sabu.

“Sumantri kami tetapkan sebagai bandar utama. Dia juga mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Suroto yang kini masuk daftar pencarian orang,” kata AKP Henry.

Dari tangan Syamsul, polisi menyita lima paket kecil sabu seberat 1,17 gram, timbangan digital, dan handphone Vivo. Sementara dari Leo Waldi, ditemukan satu paket kecil sabu seberat 0,17 gram dan handphone merek Samsung.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa Syamsul dan Leo Waldi mendapatkan barang haram tersebut dari Sumantri.

Petugas pun langsung melakukan pengembangan untuk memburu Suroto, namun yang bersangkutan diduga telah kabur sebelum ditangkap.

“Kami terus memburu pelaku yang masih buron ini. Upaya pengejaran masih berlangsung,” ujar AKP Henry.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

AKP Henry menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan terus melakukan operasi serupa secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

(Ilham Lubis)

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Polres Pematangsiantar Lakukan Patroli Malam, Sambangi Warga untuk Jaga Kamtibmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *