Serdang Bedagai | MATANEWSTV.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan penanaman pohon ganja. Hasilnya, tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja di Dusun II, Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (6/1/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang diterima sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi menyebutkan bahwa salah satu warga berinisial A A diduga menanam pohon ganja di area dapur rumahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H., beserta personel untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pendalaman, petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial A A (42), S (27), dan H (41). Ketiganya diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua batang tanaman yang diduga kuat merupakan pohon ganja yang ditanam di dapur rumah pelaku A A. Selain itu, turut diamankan dua ikatan kecil daun ganja, satu bungkus kertas linting merek Toreador, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Rabu (7/1/2026).
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku A A, dua batang pohon ganja tersebut telah ditanam sejak sekitar empat bulan lalu. Bibit ganja diperoleh saat yang bersangkutan merantau ke Aceh.
“Ketiga pelaku berikut seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Dolok Masihul guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU L. B. Manullang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111 juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat.
🔶 Nain
















