MATANEWSTV com || Medan – Sebanyak 19 warga binaan beragama Hindu di Rutan Kelas I Medan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun 2024. Dalam upacara yang berlangsung di Aula Sahardjo Rutan Kelas I Medan, 1 orang dari mereka bahkan langsung memperoleh kebebasan pada Senin (11/3/2024).
Acara penyerahan remisi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (KasieYantah) Rutan I Medan, Ronny S Hutapea, yang bertindak sebagai inspektur upacara. Hadir pula Kepala Subseksi Administrasi Dan Perawatan (Kasubsi Adper), Nico B Nainggolan, sebagai pemimpin upacara, beserta seluruh staf registrasi dan warga binaan yang mendapat remisi.
Ronny S Hutapea, dalam sambutannya, menyatakan bahwa pemberian remisi bukanlah semata-mata tindakan pemerintah, melainkan sebuah penghargaan bagi warga binaan yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur.
“Program pembinaan merupakan sarana mendekatkan mereka pada kehidupan masyarakat, dan diharapkan norma serta aturan hukum dapat internalisasi dalam diri mereka sebagai bekal kembali ke masyarakat,” ujar Ronny.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Kasie Yantah kepada perwakilan warga binaan. Dari 19 orang yang menerima remisi, 3 orang mendapat remisi 15 hari, 16 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 1 orang langsung dinyatakan bebas.
Ronny menekankan bahwa pemberian remisi adalah hak warga binaan, dan seluruh prosesnya dilakukan sesuai ketentuan dan tanpa biaya tambahan.
“Kami memastikan bahwa pemberian remisi dilaksanakan secara transparan dan patuh terhadap regulasi yang berlaku, tanpa memungut biaya apapun,” tambah Ronny.
*[Taufik]**