Telukdalam, Nias Selatan MATANEWSTV com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nias Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Seorang remaja berinisial BABAS (17) diamankan di Wallo Green, Desa Bawonifaoso, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut Kapolres Nias Selatan AKBP BONEY WAHYU WICAKSONO, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Nisel AKP REINHARD SIANIPAR, penangkapan BABAS dilakukan saat ia hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja.
“Petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik hitam berisi ganja dengan berat bruto 475 gram dari tangan BABAS,” ujar Kasat Narkoba.
Saat ini, BABAS beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Nisel menghimbau masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
“Masyarakat jangan ragu untuk melaporkan kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada kami,” tegasnya.
Ia menambahkan, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat.
Orang tua diimbau untuk memperhatikan perilaku anak-anaknya dan mengajarkan mereka tentang bahaya narkoba.
“Pencegahan narkoba ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat,” tandasnya.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya para remaja, untuk menjauhi narkoba dan memilih kegiatan positif. (Nain,)

















