Simalungun MATANEWSTV com — Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, memimpin rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang melibatkan tersangka FAR dan AS pada hari Jumat (7/6/2024).
Rekonstruksi 19 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian ini, dimulai pukul 10.00 WIB di halaman Kantor-II Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun.
“Rekonstruksi ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/04/V/2024/SPKT.UNIT REKSRIM/Polsek Sidamanik/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 14 Mei 2024, terkait tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ujar IPDA Bilson.
Insiden memilukan ini terjadi pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di area perkebunan teh blok 63 Afd. B Toba Sari Nagori Sait Buttu, Pamatang Sidamanik, Simalungun.
Rekonstruksi memperlihatkan adegan demi adegan, mulai dari AS yang menghubungi FAR karena sakit perut seperti akan melahirkan, hingga bayi malang tersebut ditinggalkan di kebun teh.
Adegan kunci dalam rekonstruksi ini, yaitu:
* Adegan I: Pukul 01.30 WIB, AS menghubungi FAR mengeluh sakit perut seperti akan melahirkan.
* Adegan IV: Pukul 09.00 WIB, AS melahirkan tanpa bantuan orang lain.
* Adegan XI: Bayi yang baru lahir dimasukkan ke dalam jok sepeda motor oleh kedua tersangka.
* Adegan XV: Bayi ditinggalkan di lahan perkebunan teh oleh FAR.
* Adegan XIX: Pukul 16.30 WIB, bayi ditemukan oleh warga sekitar dan dibawa untuk pertolongan pertama.
Isak tangis keluarga korban pecah saat menyaksikan adegan demi adegan rekonstruksi. Rekonstruksi ini juga disaksikan oleh Pangulu Nagori Sait Buttu, keluarga tersangka, dan warga setempat.
IPDA Bilson menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai kejadian sebenarnya.
“Dengan rekonstruksi ini, semua pihak, termasuk penyidik, jaksa, dan pengadilan, memiliki pemahaman yang komprehensif tentang peristiwa yang terjadi,” jelasnya.
Selain itu, rekonstruksi ini juga diharapkan dapat menjadi bukti yang kuat dalam proses hukum terhadap tersangka FAR dan AS.
“Hasil rekonstruksi ini akan menjadi salah satu alat bukti dalam penyidikan dan penuntutan,” tegas IPDA Bilson.
IPDA Bilson Hutauruk menegaskan komitmen Polres Simalungun untuk menegakkan hukum dengan adil dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Rekonstruksi ini merupakan langkah maju dalam penyelesaian kasus pembunuhan bayi di Simalungun. Diharapkan dengan selesainya rekonstruksi ini, proses hukum terhadap tersangka FAR dan AS dapat segera dilanjutkan dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak. (Nain)