MATANEWSTV com | | Tebing Tinggi – Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengajak peserta sosialisasi UU ITE, penanggulangan berita bohong, dan bahaya narkoba untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Kegiatan ini diadakan di Balai Kartini Lama, Jalan Imam Bonjol, Kota Tebing Tinggi, pada Rabu (6/3/2024).
Sosialisasi ini dihadiri oleh Pj. Walikota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si, Kepala Dinas Kominfo Drs. Dedi Siagian, Staf PN Kota Tebing Tinggi, Ketua DPD Komnas WI Purbatua Hutapea, BNN Kota Tebing Tinggi, BEM STIE Bina Karya, guru, dan perwakilan pelajar tingkat SMA dan SMP.
Kapolres dalam sambutannya menyampaikan bahwa di era digital ini, teknologi memiliki peran penting dalam kehidupan. Namun, kemajuan teknologi harus diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia. Jika tidak dikelola dengan baik, teknologi dapat membawa dampak negatif.
“Kemajuan teknologi memungkinkan komunikasi yang cepat dan tanpa batas. Terkait penyebaran informasi, kita harus mampu mencermati dan mengetahui kebenaran berita. Jangan sampai kita menjadi penyebar berita bohong yang dapat memicu konflik,” ujar Kapolres.
Pj. Walikota Tebing Tinggi mengapresiasi kinerja Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap jaringan narkoba baru-baru ini. Ia juga menegaskan bahwa penyebaran berita bohong dan penyalahgunaan narkoba saling terkait. Berita bohong dapat memicu kesalahpahaman antar masyarakat, suku, ras, dan agama.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang berita bohong dan penyalahgunaan narkoba oleh BNN Kota Tebing Tinggi dan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan media sosial yang bertanggung jawab dan bahaya narkoba“. Pungkas Kasi Humas
*[Nain]**