IMG-20260629-WA0278

Reaksi Cepat Tanggapi Laporan Warga, Sat Reskrim Polres Simalungun Siap Tutup Tambang Pasir Ilegal

SIMALUNGUN | MATANEWSTV.com – Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat dan responsif kepada masyarakat.

Menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan aktivitas tambang pasir ilegal, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan bukti kuat adanya aktivitas penambangan pasir tanpa izin di pinggiran Sungai Bah Bolon, Simponi, Desa Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Kami sangat menghargai kepercayaan masyarakat yang telah melaporkan aktivitas ilegal ini. Polri hadir untuk melindungi kepentingan rakyat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,”ujarnya

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, saat dikonfirmasi Jumat (9/1/2026) pukul 08.30 WIB.

Herison menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat, pihaknya langsung mengerahkan Tim Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun ke lokasi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Respons cepat ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum. Tidak ada ruang untuk pembiaran terhadap aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Penyelidikan dilakukan berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyusul adanya dugaan praktik penambangan galian C tanpa izin yang berpotensi merusak ekosistem sungai.
Kanit II Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Gagas Dewanta Aji, mengungkapkan bahwa tim menemukan sejumlah bukti fisik di lokasi.

“Sesampainya di lokasi, kami langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kami menemukan bekas galian pasir yang cukup luas di pinggir Sungai Bah Bolon,” jelas Gagas.

Ia menambahkan, kondisi lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penambangan telah berlangsung cukup lama. Lubang-lubang galian dan tanah yang dieksploitasi terlihat jelas, menandakan volume pengambilan pasir yang tidak sedikit.

Namun, saat petugas melakukan pengecekan, aktivitas penambangan tidak sedang berlangsung. Alat berat seperti excavator juga tidak ditemukan di lokasi.

“Tidak ada kegiatan penggalian saat kami tiba. Yang tersisa hanya bekas galian yang sangat jelas terlihat,” ujarnya.

Untuk melengkapi data, petugas kemudian meminta keterangan dari warga sekitar. Dari informasi yang dihimpun, diketahui bahwa aktivitas penambangan pasir tersebut telah berhenti sekitar satu minggu sebelum petugas turun ke lapangan.

“Warga menyampaikan bahwa kegiatan galian pasir sudah berhenti. Diduga pelaku mengetahui adanya rencana penyelidikan,” kata Gagas.

Menanggapi hal tersebut, AKP Herison Manulang menduga penghentian aktivitas tersebut merupakan upaya pelaku untuk menghindari penindakan.

“Ini merupakan modus yang kerap dilakukan pelaku tambang ilegal. Mereka berhenti sementara saat ada pengawasan, lalu beroperasi kembali. Namun kali ini kami tidak akan memberi kesempatan,” tegasnya.

Untuk memastikan aktivitas tambang ilegal tidak kembali beroperasi, Polres Simalungun telah menyiapkan rencana tindak lanjut (RTL) yang komprehensif, termasuk koordinasi dengan pemerintah setempat.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan camat, kepala desa, hingga dinas terkait. Sinergi lintas instansi sangat penting untuk menutup aktivitas tambang ilegal ini secara permanen,” ujar Herison.

Selain itu, pengawasan di lokasi akan diperketat melalui patroli dan sweeping rutin.

“Kami akan meningkatkan pemantauan di area tersebut untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal,” tambah Gagas.

Polres Simalungun juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku.

“Jika kami kembali menemukan aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah hukum Polres Simalungun, kami akan langsung melakukan penindakan hukum tegas tanpa kompromi,” tegas Herison.

Hasil penyelidikan ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Polres Simalungun memastikan komitmennya dalam menjaga ketertiban, penegakan hukum, serta kelestarian lingkungan. Di akhir pernyataannya, Sat Reskrim Polres Simalungun mengapresiasi peran aktif masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Partisipasi warga sangat penting dalam menjaga lingkungan dan ketertiban,” pungkas IPDA Gagas.

Respons cepat ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius demi kepentingan bersama dan keberlanjutan lingkungan.

( Ilham lubis )

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   389 Warga Binaan Buddha di Sumatera Utara Terima Remisi Waisak 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *