Medan || MATANEWSTV.com — Polsek Sunggal meluruskan informasi yang be}redar terkait dugaan permintaan “uang cabut perkara” dalam penanganan laporan penggelapan sepeda motor yang dibuat seorang warga berinisial YM.
Kepolisian menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan uang dari aparat, justru pelapor yang meminta ganti rugi kepada terlapor.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman SE., SH., saat dikonfirmasi pada Selasa (11/11/2025) menyampaikan bahwa pemberitaan yang mencatut nama Polsek Sunggal tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.
“Tidak benar ada permintaan uang dari pihak kepolisian. Faktanya, pelapor sendiri yang meminta uang ganti rugi sebesar Rp90 juta kepada terlapor untuk mencabut laporannya,” tegasnya.
Kasus yang dimaksud merupakan laporan bernomor LP/B/1400/X/2025/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 30 Oktober 2025, terkait dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Budiman menjelaskan, selama proses penyelidikan berlangsung, Polsek Sunggal tidak pernah meminta imbalan dalam bentuk apapun kepada pihak mana pun.
Sebaliknya, baik pelapor maupun terlapor akhirnya memilih jalur damai setelah mencapai kesepakatan tanpa intervensi dari aparat.
“Kami sudah memediasi kedua belah pihak sesuai prosedur. Kesepakatan damai itu murni inisiatif mereka, bukan karena tekanan atau permintaan dari pihak kepolisian,” jelasnya.
AKP Budiman menegaskan bahwa Polsek Sunggal berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Bila ada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, pasti akan ditindak. Namun dalam kasus ini, tuduhan tersebut tidak berdasar,” ujarnya.
Melalui klarifikasi ini, Polsek Sunggal berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh dan tidak lagi terpengaruh isu keliru terkait dugaan “uang cabut perkara” tersebut.
🔶 Nain

















