Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polsek Siantar Utara Tangkap Pelaku Pencurian Perhiasan Senilai Rp72 Juta dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

PEMATANGSIANTAR|MATANEWSTV.com – Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas di sebuah rumah warga hanya dalam tempo kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima.

Pelaku berinisial MFAN (20), warga Jalan Sriwijaya Bawah, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, ditangkap pada Sabtu (24/1/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB saat mengemudikan mobil rental bersama pacarnya di Jalan Sisingamangaraja menuju Jalan Sibatu-batu, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial SFH (44), warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, yang kehilangan sejumlah perhiasan emas miliknya.

“Kejadian diketahui pada Sabtu siang, 24 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, saat korban memeriksa isi lemari di kamar tidurnya. Korban mendapati perhiasan emas yang disimpan di dalam tas kecil di saku celana jeans telah hilang,” ujar AKP Jahrona, Senin (26/1/2026).

Sebelumnya, korban dan suaminya sempat bepergian ke luar kota selama sepekan. Korban juga telah memastikan kepada suaminya bahwa perhiasan tersebut aman selama mereka pergi.

Adapun perhiasan emas yang hilang terdiri dari satu cincin belah rotan emas 4,94 gram senilai Rp4.248.000, satu cincin wajik matahari emas 11,8 gram senilai Rp26.200.000, satu gelang model bunga baris II emas 35,4 gram senilai Rp35.480.000, serta satu cincin model bunga baris II emas 6,7 gram senilai Rp6.780.000. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp72.708.000.

Tidak terima atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Mako Polsek Siantar Utara sekitar pukul 15.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos., beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

“Hasilnya, kurang dari 24 jam, tepatnya Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku,” kata Jahrona.

Dalam pemeriksaan, MFAN mengakui perbuatannya mencuri perhiasan emas milik korban. Perhiasan tersebut telah dijual dan digadaikan.

Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli dua unit sepeda motor, satu unit iPad Gen 9 64 GB WiFi warna silver, dan satu unit iPhone 13 warna biru.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk menerima barang gadaian berupa satu unit sepeda motor dan tiga unit telepon genggam, serta untuk berfoya-foya.

Seluruh barang hasil kejahatan itu dititipkan di rumah pacarnya berinisial AM di Jalan Gurilla, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti sesuai keterangan pelaku.

Tidak berhenti di situ, pada Minggu (25/1/2026) siang sekitar pukul 13.30 WIB, tim kembali melakukan pengembangan ke sebuah kos di Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, dan menemukan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6658 TBO yang juga dititipkan pelaku.

“Pelaku MFAN sudah ditahan dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Jahrona.

Atas perbuatannya, MFAN dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana subsider Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

🔶 Ilham Lubis

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Kapolres Labuhanbatu Hadiri Safari Ramadan Gubernur Sumut, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *