Sumut | MataNewsTV.Com
Pematangsiantar — Polsek Siantar Utara, jajaran Polres Pematangsiantar, berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan melalui pendekatan problem solving. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/6/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, SH menjelaskan bahwa insiden bermula saat seorang pria berinisial JH (28), warga Desa Olandano, Kecamatan Idan, Kabupaten Nias Selatan, mendatangi rumah G (19) dan ibunya S (40) untuk menagih cicilan utang. Namun, pertemuan tersebut berujung pada keributan hingga terjadi perkelahian antara kedua belah pihak.
Merasa tidak terima atas kejadian itu, G kemudian melaporkannya
Merasa tidak terima atas kejadian itu, G kemudian melaporkannya ke Mapolsek Siantar Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas langsung bergerak cepat dan mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak di Mapolsek.
Dalam proses mediasi, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. G juga memutuskan untuk tidak menempuh jalur hukum atas kejadian yang dialaminya. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat mi diselesaikan melalui pendekatan problem solving,” tegas AKP Jahrona.
Upaya penyelesaian ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Siantar Utara dalam membangun budaya penyelesaian konflik secara humanis dan damai di tengah masyarakat.
_______
Ilham Lubis^
Sumber. Humas Polres Pematangsiantar

















