Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Polsek Siantar Martoba Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD RK 6 Santo Yosef Medan, 173 Kursi Plastik Raib

Sumut | MataNewsTV.Com

Pematangsiantar (6 /6/2025)  — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Aula SD Swasta RK 6 Yayasan Santo Yosef Medan, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Kedua pelaku berinisial RRJS alias R (18) dan DSM alias D (21), warga Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, ditangkap pada Selasa (3/6) sore sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi, SH dalam keterangannya Jumat (6/6/2025) menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (1/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Aksi para pelaku baru diketahui pada Jumat (16/5) saat Kepala Sekolah SD RK 6, Jarismen Paulinus Hutahuruk (57), mempertanyakan keberadaan kursi-kursi di aula kepada petugas kebersihan dan keamanan sekolah.

Setelah dilakukan pengecekan ke seluruh ruangan dan melihat rekaman CCTV, diketahui bahwa sebanyak 173 kursi plastik berwarna hijau telah dicuri oleh sekelompok pelaku dengan cara memanjat tembok samping sekolah dan mengangkut kursi keluar dari kompleks sekolah.

Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian senilai Rp25.950.000. Laporan pengaduan resmi kemudian dibuat pada Minggu (18/5) di Polsek Siantar Martoba, dengan nomor laporan LP / B / 44 / V / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar / Polda Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Juhandya Malau, SH bersama tim berhasil menangkap RRJS alias R di Jalan Tangki. Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama tiga rekannya, yakni DSM alias D, serta dua pelaku lainnya yang masih buron berinisial R (22) dan A (19).

Baca juga   Polres Pematangsiantar Terima Kunjungan Tim Rorena Polda Sumut

Pada malam yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap DSM alias D. Sementara dua pelaku lainnya telah melarikan diri setelah mengetahui penangkapan rekannya. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan dua buah kursi plastik sebagai barang bukti.

“Kedua pelaku telah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKP Restuadi.

Polisi terus melakukan pengembangan guna menangkap sisa pelaku dan mengungkap lebih lanjut keberadaan barang bukti lainnya.

———–

Ilham Lubis^

Sumber. Humas Polres Pematang Siantar.

 

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *