SUMUT | | MATANEWSTV.Com
Pematangsiantar — Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar, berhasil menyelesaikan perkara perkelahian antara kakak dan adik kandung melalui pendekatan problem solving.
Proses mediasi ini dilakukan oleh Kanit Reskrim bersama Kepala SPK dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Marihat, BRIPKA Asril Manurung, Sabtu (12/4/2025) pagi.
Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak, SH, menjelaskan bahwa insiden terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada Jumat (11/4) sekira pukul 09.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Manunggal Karya, Bahail, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
“Perselisihan bermula dari kesalahpahaman antara Jun Ricky Manurung (43) dan adik kandungnya, Dewi Sartika Manurung (40), yang tinggal dalam satu rumah besar dengan tiga keluarga. Pertikaian tersebut disertai dengan kata-kata kasar dan ancaman menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Doni.
Menindaklanjuti laporan warga, pihak kepolisian segera bertindak. Pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.30 WIB, dilakukan upaya mediasi yang melibatkan kedua belah pihak.
Dalam suasana kekeluargaan, keduanya sepakat berdamai tanpa menempuh jalur hukum.

“Mediasi berjalan lancar. Kedua belah pihak telah menandatangani surat pernyataan damai di atas materai. Dengan begitu, kasus ini resmi diselesaikan melalui pendekatan problem solving,” tambahnya.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas BRIPKA Asril Manurung memberikan pesan moral kepada keduanya. Ia mengingatkan pentingnya menjaga keharmonisan dalam keluarga.
“Sebagai kakak beradik, harus saling menyayangi, apalagi orang tua kita kini sudah memasuki usia senja. Jangan sampai emosi sesaat merusak hubungan darah yang lahir dari rahim yang sama,” ujar BRIPKA Asril.
Penyelesaian ini menjadi contoh konkret penerapan pendekatan restoratif justice di tengah masyarakat, yang menekankan penyelesaian damai dan kekeluargaan di atas proses hukum formal.
(Ilham Lubis)
















