SERGAI, MATANEWSTV.com – Kasus kekerasan yang melibatkan dua siswa SMPN 1 Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berakhir damai setelah Polsek Perbaungan memfasilitasi mediasi melalui pendekatan problem solving dan restorative justice.
Mediasi berlangsung di Kantor Camat Pegajahan, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Kedua pihak yang terlibat merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Kasus kemudian dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai sebelum para pihak sepakat menyelesaikannya melalui mediasi kekeluargaan.
Dalam proses mediasi, pihak pertama berinisial NA bersama keluarganya mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban berinisial Z. Pihak pertama juga bersedia menanggung biaya pengobatan korban.
Sementara itu, pihak korban menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat mencabut laporan polisi. Kesepakatan perdamaian kemudian dituangkan dalam surat yang ditandatangani para pihak, disertai bukti penyerahan biaya pengobatan korban.
Kapolsek Perbaungan AKP Japri B. Simamora, S.H., M.H., mengatakan penyelesaian perkara tersebut mengedepankan pendekatan problem solving dan restorative justice, dengan mempertimbangkan kedua pihak masih berusia anak dan berstatus sebagai pelajar.
“Pihak pertama bersama keluarganya telah mengakui kesalahan, meminta maaf, serta menanggung seluruh biaya perobatan korban. Pihak korban pun sepakat menerima permohonan maaf dan mencabut laporan polisi di Polres Sergai,” ujar Japri.
Menurutnya, penyelesaian melalui pendekatan tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi kedua pihak sekaligus mencegah persoalan serupa kembali terjadi di lingkungan pelajar.
Kapolsek juga mengimbau orang tua dan pihak sekolah meningkatkan pengawasan serta memberikan bimbingan kepada anak-anak.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan serta bimbingan kepada anak-anak agar kejadian kekerasan antar-pelajar seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang,” katanya.
Dengan adanya kesepakatan perdamaian tersebut, proses penyelesaian perkara diarahkan pada pemulihan hubungan kedua pihak serta pembinaan terhadap anak yang terlibat.
(Nain)


















