Medan, matanewstv.com –
Tim Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Masjid Al Jihad, Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pelaku bernama M. Ihsan (29), warga Jalan Menteng II, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini dialami oleh korban bernama Rizhana Raseuky (26), warga Jalan Paduan Tenaga, Kelurahan Komat III, Kecamatan Medan Kota, pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 14.20 WIB.
“Saat itu korban hendak melaksanakan salat Zuhur di Masjid Al Jihad dan memarkirkan sepeda motornya, Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BK 2858 AKT, di parkiran belakang masjid. Namun, korban lupa mencabut kunci motor yang masih menempel,” ujar Kompol Yayang, Rabu (23/10/2024).
Setelah selesai salat, korban mendapati sepeda motornya hilang dan menyadari kuncinya pun sudah tidak ada.
Rizhana segera melaporkan kejadian ini ke pengurus masjid dan meminta rekaman CCTV untuk diperiksa, kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
Dari rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku adalah seorang pengemudi ojek online yang datang menggunakan sepeda motor Honda Beat merah dengan nomor polisi BK 4261 AMD.
Pelaku hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit untuk mencuri sepeda motor milik korban, yang diparkir tidak jauh dari motornya sendiri.
“Setelah berhasil membawa kabur motor korban, pelaku sempat kembali ke masjid dengan menumpang sepeda motor lain untuk mengambil kendaraannya sendiri,” ungkap Yayang.
Berdasarkan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH, tim kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di kediamannya tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan dalam aksi tersebut.
M. Ihsan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Nain)

















