banner 728x250

Polsek Medan Barat Tangkap Pelaku Pembunuh Seorang Janda Di Komplek Pondok Surya Indah

Matanewstv.Com I I Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang janda di kawasan Komplek Pondok Surya Indah Jalan Karya Medan.

Pelaku juga merupakan seorang residivis, yang diketahui bernama Ridwan Nasution alias Ridho (45) warga Jalak Karya, Gang Sepakat, No 2, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

banner 728x250

“Kalau tidak cepat diamankan anggota Polsek Medan Barat, pelaku yang cukup meresahkan masyarakat Medan Barat itu sudah pasti tewas diamuk massa, “ Ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kapolsek Medan Barat Kompol Rosa, Kasi Humas IPTU Ade Nasti Nasution dan Camat Medan Barat kepada wartawan, Jumat (26/4/2024) di Mapolsek Medan Barat.

Selain itu, petugas juga menyita satu buah bong terbuat dari Aqua gelas tanpa air, pipet kaca, satu buah kaos warna abu rokok dan satu celana ponggol warna cokelat dan buah buah celana pendek warna cream yang bertulisan Reebok yang di pakai tersangka.

“Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menganiaya korban seorang janda itu pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira Pukul 19.30 WIB di Jalan Karya, Gang. Sepakat, No 2, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, “ tambah Kombes Teddy.

Kronologis kejadiannya, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024,sekira 19.00 WIB korban datang ke rumah tersangka di Jalan Karya Gang Sepakat, No 2, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, dan sekitar 10 menit korban berada di rumah lalu tersangka dan korban menkonsumsi sabu-sabu dan setelah selesai menkonsumsi sabu-sabu lalu korban dan tersangka melakukan hubungan suami isteri, dan setelah selesai melakukan hubungan suami isteri, tersangka merasa sakit di bagian kelaminnya dan kemudian tersangka marah memukul di bagian muka korban sebanyak 4 kali korbanpun menangis, lalu tersangka tidur.

Singkat cerita tiba – tiba korban berhenti mengorok dan tersangka melihat kaki korban pucat dan denyut jantung korban tidak bergerak, lalu tersangka memperhatikan korban dan wajah korban pucat dan tersangka menjadi ketakutan dan sekitar pukul 19.30 WIB, datanglah beberapa warga menggedor rumah tersangka dan menyuruh tersangka membuka pintu rumahnya, namun tersangka tidak mau membukanya, karena ketakutan tersangka memanjat dinding rumahnya dan melarikan diri dengan menjebol atap rumahnya.

“Tersangka sadis itu melanggar Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana,” Jelas Kombes Teddy.

Baca juga   Wanita 61 Tahun Tewas di Rumahnya, Pelaku Kost Di Tempat Korban

 

Taslim**

Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000
src="https://i.ibb.co.com/ryTgd20/Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000.png" alt="Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000" border="0">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *