matanewstv.com
Batu Bara – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Ruku berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Lima orang pelaku diamankan dalam pengungkapan kasus ini, termasuk pelaku utama yang membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Cecep Suhendra, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu, 19 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban bernama Nursyafira (21), seorang guru asal Dusun II, Jalan Pendidikan, Desa Suka Maju, sedang mandi dan mendengar suara motornya dinyalakan seseorang.
Korban yang curiga segera keluar dari kamar mandi dan mendapati sepeda motor Honda Beat warna hitam les hijau miliknya dengan nomor polisi BK 4314 OAO telah raib.
Korban sempat melihat sepeda motornya dikendarai oleh seseorang yang belakangan diketahui bernama Fikri Maulana (26), warga setempat.
Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp16.100.000, termasuk uang tunai Rp800.000 yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor.
Berdasarkan laporan LP/B/94/IV/2025/SPKT/Polsek Labuhan Ruku/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syahputra M Hasibuan segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu malam, 23 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menerima informasi bahwa pelaku utama berada di rumah neneknya di Jalan Jogja, Desa Suka Maju.
Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, Fikri Maulana mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut dan menjualnya dengan bantuan beberapa rekannya.
Ia menghubungi Ishak (29), warga Desa Pematang Cengkring, yang kemudian mempertemukannya dengan Egi Surya (37), warga Desa Pakam.
Egi lantas menjual sepeda motor curian itu kepada Rusli (58) seharga Rp4.500.000.
Tidak berhenti di situ, Rusli kembali menjual motor tersebut kepada Dedi (32), warga Desa Karang Baru, seharga Rp6.000.000.
Kini, kelima pelaku yakni Fikri Maulana (pelaku utama), Ishak, Egi Surya, Rusli, dan Dedi telah diamankan di Polsek Labuhan Ruku untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pelaku, menyita barang bukti, dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor bila menemukan hal mencurigakan,” tegas AKP Cecep Suhendra.
® (Nain)