Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polsek Bosar Maligas Tangkap Pengedar Sabu, Tegaskan Tidak Ada Negosiasi dengan Kejahatan Narkotika

SIMALUNGUN || MATANEWSTV.com – Jajaran Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba.

Seorang pria bernama Budi Pratama Niliwa, SE (28), ditangkap beserta barang bukti narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi penindakan di Perumahan Pajak Haji Budi, Lingkungan IX, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, pada Rabu (13/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi para pelaku peredaran narkotika.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Polsek Bosar Maligas yang dinilai bekerja keras dan bertindak cepat dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Tidak ada negosiasi dengan pengedar narkoba. Polsek Bosar Maligas menunjukkan ketegasan dan kerja keras yang patut diapresiasi. Ini adalah komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika,” tegas AKP Henry, Sabtu (15/11/2025).

Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Soni Silalahi, SH., menyampaikan bahwa informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba diterima pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Jasen O. Sunggu, SH., bersama tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setelah pengamatan intensif selama dua jam, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga akan melakukan transaksi narkotika. Tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,66 gram, tiga ball plastik klip kosong, dua kaca pirex, satu unit ponsel Android Oppo, uang tunai Rp210.000, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Aditya, warga Medan. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan, namun tidak menemukan pelaku yang diduga telah melarikan diri.

“Kami tetap melanjutkan pengejaran. Pengedar yang melarikan diri akan kami buru sampai dapat. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba,” ujar IPTU Soni.

Kasat Narkoba Polres Simalungun menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan upaya penindakan secara tegas untuk menciptakan wilayah yang bersih dari narkotika.

“Tindakan cepat dan tegas ini adalah pesan kepada seluruh pengedar narkoba bahwa tidak ada ruang bagi mereka di Simalungun,” ujarnya.

Tersangka Budi Pratama Niliwa kini telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

🔶 Ilham Lubis

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Satlantas Polres Batu Bara Gelar Patroli Pengaturan Lalu Lintas dan Himbauan Kamtibcarlantas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *