SIMALUNGUN | MATANEWSTV.com– Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HS (31) di Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang, Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 1,15 gram bruto, sembilan plastik klip kosong, uang tunai Rp215.000, satu unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H. menyatakan tersangka mengaku memperoleh sabu dari Kota Kisaran. Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.
HS dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
( Ilham Lubis )
















