MATANEWSTV com || Belawan – Polsek Belawan sukses melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban Lukmanul Hakim pada Senin, 6 Mei 2024 di Jalan Sumatera, Belawan. Tersangka, M. Hanafi (22), berhasil ditangkap di Jalan Deli, Belawan pada Kamis, 9 Mei 2024 pukul 22.30 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, SIP., menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan ini terjadi saat korban bersama temannya sedang berada di sebuah kafe di Jalan Sumatera.
Tiba-tiba, tersangka datang membawa sebilah parang dan langsung membacok korban, mengenai pergelangan tangan. Berkat aksi cepat dari saksi bernama Yuda, korban dapat melarikan diri meskipun sempat dikejar oleh tersangka.
“Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belawan, Unit Reskrim Polsek Belawan segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada Kamis, 9 Mei 2024, keberadaan pelaku berhasil diketahui di Jalan Deli, Belawan, dan langsung kami lakukan penangkapan,” ujar AKP Ponijo.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polsek Belawan juga berhasil menyita satu buah parang sebagai barang bukti. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, SIP.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Belawan dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban tindak pidana.
Polsek Belawan berharap agar masyarakat tetap tenang dan percaya kepada institusi kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap warga.
“Kasus penganiayaan ini menjadi bukti nyata dari keseriusan Polsek Belawan dalam menangani tindak kriminal di wilayahnya. Semoga keberhasilan ini memberikan keadilan bagi korban dan memberikan pesan kepada pelaku kejahatan untuk tidak mengganggu ketentraman masyarakat.” Pungkas Kasi Humas. [Nain]

















