Serdang Bedagai | matanewstv.com
Menindaklanjuti komitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian, Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menggelar patroli di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi praktik perjudian jenis mesin tembak ikan.
Namun, hasilnya nihil, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Patroli dilakukan pada Minggu, 9 Maret 2025, di beberapa lokasi di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Lokasi yang disasar meliputi Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan, Warung Kopi Adi Wijaya Pasaribu di Dusun V Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin, Warung Kopi Demsi Sianipar di Dusun II Desa Pematang Cermai, serta Warung Tuak Marbun dan Simatupang di Desa Pematang Terang Kecamatan Tanjung Beringin.
Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga, S.H., bersama anggotanya, serta Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H. Hutagaol, S.H., M.H., yang diwakili Kanit Reskrim IPDA ZH. Limbong, S.H., memimpin langsung pengecekan di lokasi tersebut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan pemberitaan di media online Sotarduganews.id terkait dugaan adanya perjudian mesin tembak ikan di wilayah hukum Polres Sergai.
Tidak Temukan Mesin Judi
Sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Polsek Perbaungan bergerak menuju Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan. Namun, setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan mesin judi tembak ikan maupun aktivitas perjudian lainnya.
“Kami juga telah menyisir area sekitar, namun tidak ada tanda-tanda kegiatan perjudian. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas judi dalam bentuk apapun,” tegas AKP S. Gurusinga, S.H.
Sementara itu, sekitar pukul 13.30 WIB, tim Polsek Tanjung Beringin yang dipimpin IPDA ZH. Limbong, S.H., melanjutkan pengecekan di empat lokasi lainnya sesuai informasi media online. Namun, hasilnya serupa, tidak ada mesin judi tembak ikan maupun aktivitas perjudian di tempat tersebut.
Kasi Humas: Berita Hoaks, Tidak Ada Aktivitas Perjudian
PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., dalam keterangannya di Mako Polres Sergai, menegaskan bahwa informasi mengenai adanya aktivitas perjudian tersebut tidak benar.
“Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi berdasarkan surat aduan masyarakat dan informasi media online, tidak ditemukan mesin tembak ikan ataupun aksi perjudian di wilayah tersebut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemberitaan tersebut merupakan hoaks.
“Narasi dalam berita yang beredar tidak mencantumkan lokasi spesifik dan setelah kami pastikan, tidak ada bukti adanya aktivitas perjudian jenis mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Tanjung Beringin,” tambah IPTU Zulfan Ahmadi.
Polres Sergai memastikan akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan selalu melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
◾️Nain

















