Medan MATANEWSTV com -– Dalam sepekan terakhir, Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian, baik online maupun konvensional.
Sebanyak enam tersangka berhasil ditangkap, termasuk seorang juru parkir (jukir) yang viral karena bermain judi online menggunakan mesin E-Parking.
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy John Sahala Marbun, mengungkapkan bahwa keenam tersangka ditangkap dalam lima pengungkapan berbeda yang dilakukan pada Selasa (02/07).
Dari keenam tersangka tersebut, seorang di antaranya merupakan jukir bernama JS (29), warga Jalan Beringin, Medan Tembung, yang ditangkap di kawasan Sukaramai Medan.
“Ada lima kasus judi yang kita ungkap, keseluruhannya merupakan kasus perjudian baik online maupun konvensional. Termasuk yang viral kemarin, seorang jukir yang bermain judi menggunakan mesin E-Parking,” ujar Kombes Teddy Marbun.
Teddy Marbun menegaskan bahwa komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas segala bentuk perjudian sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang fokus pada pemberantasan perjudian, khususnya online.
Selain judi online, Polrestabes Medan juga aktif memberantas praktik judi konvensional, seperti judi togel.
Dalam operasi ini, satu tersangka judi online yang beroperasi melalui situs *www.mpo1221nice.com* berhasil ditangkap, sementara sisanya terlibat dalam kasus judi togel.
“Selain jukir yang bermain judi online, kita juga menangkap satu tersangka lain dalam kasus judi online, serta beberapa tersangka lainnya dalam kasus judi togel,” tutup Kombes Teddy Marbun, Humas Polrestabes Medan.
(Nain)
















