Medan matanewstv.com –
Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus judi online di dua lokasi berbeda.
Dalam operasi ini, Unit Vice Control (VC) Satreskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Kompol Jamak K. Purba, S.H., M.H., menangkap empat tersangka, salah satunya seorang wanita, serta menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, CPU, dan telepon genggam.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., didampingi Wakapolrestabes AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K., Kasatreskrim Kompol Jamak K. Purba, dan Plh Kasi Humas Iptu Nizar Nasution, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda pada Minggu (17/11/2024).
Penggerebekan pertama dilakukan di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua KM 8,5, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, sekitar pukul 01.15 WIB.
Polisi mengamankan tiga pelaku, yakni FN (31) selaku pemilik warnet, IP (35) warga Gang Sentosa, dan AAT (38) warga Gang Abadi.
“Ketiga pelaku memanfaatkan warnet untuk kegiatan perjudian online. FN menggunakan situs www.spotbet.com, IP bermain melalui www.upahslot.com, sementara AAT menggunakan situs www.macauslot.com,” ungkap Kombes Gidion.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 ayat (1) ke 1E dan 2E KUHPidana.
Di lokasi kedua, polisi menangkap seorang wanita berinisial NS (20) di sebuah Indomaret di Jalan Kapten Sumarsono, Medan Helvetia, sekitar pukul 00.30 WIB.
NS diketahui memasarkan situs judi online melalui akun Instagram miliknya, bbymutia_cun.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bukti promosi situs judi online pada akun Instagram dan grup WhatsApp bernama ‘Absen Martabak’ yang dikelola NS. Ia mengaku telah melakukan kegiatan ini selama enam bulan,” ujar Kombes Gidion.
NS dijerat dengan pasal yang sama seperti tiga tersangka lainnya, yakni Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 303 ayat (1) ke 1E dan 2E KUHPidana.
Kombes Gidion menjelaskan bahwa ketiga pelaku di warnet bertindak untuk mencari keuntungan dengan mengakses dan menyediakan fasilitas perjudian.
Sementara, NS berperan sebagai promotor atau endorser situs judi online melalui media sosial.
“Kasus ini menjadi perhatian khusus karena pelaku judi online semakin memanfaatkan teknologi dan media sosial untuk operasionalnya. Kami akan terus menindak tegas para pelaku,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini meliputi perangkat komputer, CPU, dan telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs judi online. Seluruh tersangka saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
(TS)


















