SIMALUNGUN | | MATANEWSTV.Com
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka dan menyita sabu seberat 71,55 gram.
Penangkapan ini dilakukan di halaman belakang sebuah rumah di Dusun 2 Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 18.15 WIB.
Kedua tersangka, RA alias Mincek (31), seorang residivis yang berprofesi sebagai petani, dan kekasihnya SN (31), seorang wiraswasta asal Medan, kini telah diamankan di Markas Komando Polres Simalungun untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Penggerebekan dan Barang Bukti
Menurut Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas,” ungkap AKP Verry Purba, Kamis (6/2/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan :
- 4 bungkus plastik besar,
- 24 bungkus plastik sedang, dan
- 22 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan total berat brutto 71,55 gram.
Selain itu, petugas juga menyita :
- 4 bal plastik klip kosong,
- 2 unit HP Android merk Vivo,
- uang tunai Rp1,3 juta yang diduga hasil penjualan narkoba,
- 2 unit timbangan digital, serta
- 2 buku catatan transaksi narkoba.
Jaringan Narkoba dan Pengembangan Kasus
Dari hasil interogasi awal, tersangka RA mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial “D” di Medan untuk diedarkan di Kabupaten Simalungun.
“Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar,” tegas AKP Verry.
Operasi ini dipimpin oleh AKP Henry S. Sirait, S.I.P, S.H, M.H, bersama IPDA Sugeng Suratman, IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H, dan sejumlah anggota Sat Res Narkoba Polres Simalungun.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Bagi tersangka RA yang merupakan residivis, ancaman hukumannya berpotensi lebih berat.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
AKP Verry Purba mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar narkoba,” tegasnya.
Dengan langkah tegas ini, Polres Simalungun terus berupaya membersihkan wilayah dari ancaman narkotika dan memastikan para pelaku jaringan narkoba mendapat hukuman setimpal.
Ilham Lubis^
(Sumber : Humas Polres Simalungun).