Simalungun, matanewstv.com —
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Pada Selasa, 12 November 2024, pukul 15.00 WIB, tim Sat Narkoba berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu di sebuah gudang sawit di Huta I Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lokasi tersebut.
Mendapat laporan itu, tim Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., segera melakukan penyelidikan.
Saat penggerebekan, tim berhasil mengamankan seorang pria bernama Dony Simanjuntak (32). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket klip plastik sedang dan empat paket klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 2,88 gram.
Selain itu, turut diamankan satu ball plastik klip kecil, sebuah timbangan digital, uang senilai Rp 210.000 yang diduga hasil penjualan, dan sebuah handphone.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka Dony mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperolehnya dari seseorang bernama Akbar yang berlokasi di Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.
Kasus ini sedang dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar di atasnya.
Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk kejahatan atau aktivitas mencurigakan.
(Ilham Lubis)

















