SERGAI, MATANEWSTV.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai memastikan penanganan dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi perhatian publik dan viral di media sosial berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan kepada awak media dalam kegiatan doorstop di depan Gedung Satreskrim Polres Sergai, Kamis (24/9/2026).
Dalam keterangannya, Toman menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari pihak korban. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial SG, dengan korban berinisial ZH.
“Laporan resmi sudah kami terima. Saat ini, penyidik telah memeriksa dua saksi, yakni pelapor SG dan korban ZH,” ujar Toman.
Ia menerangkan, korban dan terduga pelaku diketahui saling mengenal. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan motif dalam perkara tersebut berkaitan dengan rasa sakit hati.
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Prioritaskan Perlindungan Korban
Dalam proses penanganan perkara, Polres Serdang Bedagai menempatkan keselamatan dan pemulihan korban sebagai salah satu prioritas utama.
Langkah yang dilakukan meliputi upaya memastikan keamanan korban, memberikan pendampingan psikologis melalui trauma healing, serta berkoordinasi dengan instansi perlindungan anak dan pihak medis terkait hasil visum.
“Fokus kami adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan. Penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Toman menambahkan, upaya mediasi sebelumnya sempat dilakukan di tingkat Polsek. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Penegakan Hukum Tetap Berjalan
Polres Serdang Bedagai menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas, objektif, profesional, dan transparan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kendati demikian, kepolisian tetap membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Apabila nantinya mediasi menghasilkan kesepakatan damai dari kedua belah pihak secara sukarela dan tanpa tekanan, kesepakatan tersebut dapat menjadi dasar pengajuan penghentian penyidikan sesuai mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.
Namun, proses tersebut tetap harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., KBO Satreskrim, serta Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sergai.
Polres Serdang Bedagai mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses penyidikan dan tidak menyebarluaskan informasi yang berpotensi mengungkap identitas korban anak maupun mengganggu proses penegakan hukum.
(Nain)


















