MATANEWSTV.com | Pematangsiantar – Polres Pematangsiantar kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan berbagai kasus tindak pidana.
Dalam konferensi pers yang digelar di lapangan apel Mapolres Pematangsiantar, Rabu (29/10/2025) pukul 09.00 WIB, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur, SH, SIK, MH memimpin langsung pemaparan hasil ungkap kasus pencurian, penggelapan, penadahan kendaraan bermotor (Ranmor), serta peredaran narkoba.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres KOMPOL Budiono S, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, SIK, MH, Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, Kasat Intelkam IPTU Hary Isdyanto, SH, MH, Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi, para KBO, Kanit, penyidik, serta sejumlah awak media.
Dalam paparannya, Kapolres mengungkapkan bahwa selama periode 1–28 Oktober 2025 (dalam rangka Operasi Kancil Toba 2025), Satuan Reskrim bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 9 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan, dan 1 kasus penadahan Ranmor.
“Dari total kasus tersebut, sebanyak 13 orang tersangka laki-laki dewasa berhasil diamankan di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, baik di pemukiman maupun di jalan umum,” jelas AKBP Sah Udur.
Adapun barang bukti yang disita antara lain 7 unit sepeda motor, 3 buah BPKB, 2 lembar STNK, 2 buah kunci kendaraan, 1 kaos, 1 jaket, 2 plat nomor, 1 unit handphone Vivo Y12, 1 charger, serta 2 kotak HP.
Para tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai dengan perbuatannya, yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Khusus untuk pengungkapan kasus Curanmor, operasi ini dilakukan selama satu bulan penuh dan saat ini seluruh tersangka telah dalam tahap penyidikan,” tegas Kapolres.
Sementara itu, pada pengungkapan kasus narkotika periode Maret hingga Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 103 kasus dengan jumlah tersangka 140 orang, terdiri atas 130 laki-laki dewasa, 9 perempuan dewasa, dan 1 anak perempuan.
Dari jumlah tersebut, 137 orang merupakan pengedar dan 3 lainnya pengguna.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 567,22 gram, ganja 49.512,2 gram, ekstasi 253 butir, 127 unit HP, 25 timbangan elektrik, uang tunai Rp42.425.000, serta 22 kendaraan bermotor (20 R2 dan 2 R4).
“Dari hasil pengungkapan ini, sebanyak 154.461 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika di Kota Pematangsiantar,” ujar AKBP Sah Udur.
Kapolres menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kuat seluruh personel Polres Pematangsiantar dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Kami akan terus berupaya menciptakan Kota Pematangsiantar yang aman dan bersih dari segala bentuk kejahatan. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan agar penegakan hukum berjalan maksimal,” pungkas Kapolres.
🔶Ilham Lubis

















