SERGAI, MATANEWSTV.com – Transaksi narkotika di tengah perladangan sawit warga di Dusun III, Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berujung penangkapan. Seorang pria berinisial RH (25) diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai saat hendak menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (5/10/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Petugas kemudian menggunakan metode undercover buy untuk mengungkap aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan RH.
Strategi penyamaran membuahkan hasil. Saat RH hendak menyerahkan plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu kepada petugas, polisi langsung melakukan penyergapan dan meringkusnya di lokasi.
Dari tangan RH, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut terdiri atas tiga plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,13 gram.
Polisi juga menyita satu bal plastik klip kosong, satu unit telepon seluler Android, satu pipet yang telah diruncingkan, satu kaca pirex, uang tunai Rp50.000, satu dompet kecil warna hitam, satu mancis serta satu kotak rokok Sampoerna.
Dalam interogasi awal, RH mengakui bahwa barang yang diamankan tersebut merupakan miliknya.
Tak berhenti pada penangkapan, polisi bersama kepala dusun dan tokoh masyarakat setempat kemudian melakukan tindakan tegas terhadap sebuah gubuk di area perladangan sawit yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Gubuk tersebut dibakar sebagai bagian dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Langkah itu dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat sekaligus untuk mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkotika.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan di Mapolres Sergai, Rabu (7/10/2026).
“Polres Sergai berkomitmen dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” ujar Bringin Jaya.
Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi dan bekerja sama dengan kepolisian guna memberantas peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas serta menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Serdang Bedagai,” katanya.
Usai diamankan, RH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609. ( Nain )


















