Labuhanbatu, Matanewstv.com || Polres Labuhanbatu mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, untuk tahun anggaran 2021–2022.
Total kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp740 juta.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres Labuhanbatu, Kamis (10/4/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri para pejabat utama Polres, perwira, serta awak media.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap praktik korupsi, terlebih yang berdampak langsung pada masyarakat desa,” ujar Choky.
Tersangka dalam kasus ini adalah AH (50), seorang Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Kepala Desa Sipare-pare Tengah pada periode 2016–2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, AH diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa.
Beberapa temuan penyidik menunjukkan bahwa AH tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak merealisasikan sejumlah kegiatan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa.
Bahkan, dana desa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan penyelenggaraan pertandingan bola voli yang melibatkan pemain profesional dari luar daerah.
“Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kegiatan pribadi maupun hiburan,” tegas Kapolres.
Dalam pengakuannya, AH menyatakan bahwa sebagian besar dana yang diselewengkan telah digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membayar utang.
Sekitar Rp150 juta di antaranya dialokasikan untuk menggelar turnamen bola voli yang menghadirkan pemain dari ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Proliga.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman yang dikenakan yaitu pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 25 orang saksi serta dua orang ahli, masing-masing dari bidang konstruksi dan perhitungan kerugian negara.
Sejumlah barang bukti seperti dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban, rekening koran, hingga hasil audit juga telah disita untuk memperkuat pembuktian.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya di tingkat desa.
“Siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Ini menjadi peringatan bagi kepala desa lain agar tidak main-main dengan dana publik,” tegas Choky menutup konferensi pers.
®️ Ali Doar Nasution S.Pd

















