MATANEWSTV.com | BATU BARA – Polres Batu Bara menggelar press rilis pengungkapan kasus narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti sabu seberat 1.210,07 gram, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Batu Bara menangkap dua tersangka berinisial MJ (50) dan AW (26), warga Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras. Keduanya diamankan pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 14.55 WIB di gerbang Tol Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian dan pengejaran dari Desa Ujung Kubu hingga lokasi penangkapan.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua bungkus sabu dengan berat brutto 2.109 gram yang dikemas dalam plastik teh merek Refined Chinese Tea warna kuning,” ujar Arifin.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa tas ransel, kunci mobil, telepon genggam, STNK, dan satu unit mobil Daihatsu Agya warna hitam bernomor polisi BK 1180 VA.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kegiatan yang sama, Polres Batu Bara juga memusnahkan barang bukti narkotika dari empat kasus berbeda yang telah berkekuatan hukum, dengan total sabu yang dimusnahkan mencapai 1.210,07 gram. Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah laporan polisi sepanjang Desember 2025 hingga Maret 2026.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan bertindak tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri perwakilan BNN Kabupaten Batu Bara, Kejaksaan, serta unsur terkait lainnya.
(Nain)

















