PEMATANG SIANTAR, MATANEWSTV.COM — Tumpukan kayu gelondongan dalam jumlah besar di sebuah tempat penampungan dan pengolahan kayu atau somel di Jalan PU Pengairan, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, menuai sorotan.
Aktivitas di lokasi tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi 17 detik pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 16.41 WIB. Rekaman yang dilengkapi titik koordinat dan timestamp Timemark itu memperlihatkan sejumlah kayu gelondongan berukuran besar menumpuk di area terbuka yang berada di bawah bangunan semi permanen beratap seng.
Dalam rekaman terlihat sebuah mobil pikap berwarna putih melakukan aktivitas bongkar muat kayu olahan. Seorang pekerja mengenakan pakaian berwarna kuning tampak mengangkut papan kayu. Sementara itu, sebuah excavator merek Hitachi digunakan untuk memindahkan sejumlah kayu gelondongan.
Kondisi lingkungan di sekitar lokasi juga terlihat becek dan dipenuhi limbah serbuk kayu.
Keberadaan tumpukan kayu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul bahan baku serta legalitas kegiatan pengolahan hasil hutan di lokasi tersebut. Terlebih, aktivitas berlangsung di kawasan yang berada di sekitar permukiman warga.
Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi terverifikasi mengenai perizinan usaha pengolahan hasil hutan yang dimiliki pengelola maupun dokumen legalitas kayu yang berada di lokasi.
Warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mendesak aparat berwenang melakukan pemeriksaan lapangan.
“Kami minta Kementerian Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan Polda Sumut, khususnya Ditreskrimsus, segera turun dan melakukan investigasi. Periksa izinnya dan periksa dari mana asal kayunya. Jangan sampai ada pembiaran,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).
Menurut sumber itu, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh aktivitas penampungan, pengangkutan, dan pengolahan kayu di lokasi telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan tidak hanya tertuju pada tumpukan kayu. Informasi mengenai adanya pihak yang mengaku wartawan dan disebut-sebut hendak membuat pemberitaan terkait lokasi tersebut menjadi lebih tajam juga berkembang di tengah masyarakat.
Namun, informasi mengenai keterlibatan pihak tertentu tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Redaksi tidak menyimpulkan adanya praktik pembekingan sebelum terdapat bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang dituding.
Dalam konteks penegakan hukum kehutanan, legalitas asal-usul kayu menjadi aspek penting yang perlu dipastikan oleh instansi berwenang. Karena itu, pemeriksaan dokumen, sumber bahan baku, aktivitas pengangkutan, hingga kesesuaian perizinan usaha diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kegiatan di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola somel di Jalan PU Pengairan, Simarimbun, belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai legalitas usaha, asal-usul kayu, dokumen angkutan, serta aktivitas pengolahan yang berlangsung di lokasi.
Redaksi juga masih berupaya meminta tanggapan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Polres Pematang Siantar.
Pemeriksaan oleh instansi terkait dinilai penting agar polemik tidak berhenti pada dugaan dan sorotan warga. Jika seluruh dokumen dan aktivitas dinyatakan sesuai ketentuan, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat diharapkan menindak sesuai hukum yang berlaku.
(A.yd/Tim)


















