MEDAN, MATANEWSTV.COM — Perselisihan hak antara dua pekerja Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) dengan pihak yayasan memasuki babak hukum. Sengketa yang mencakup tuntutan uang pesangon dan kekurangan pembayaran upah itu akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan.
Dua pekerja, Bambang Sulistomo dan Erwin Syahputra Hutabarat, menyerahkan penanganan perkara kepada LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan. Pelimpahan dilakukan setelah upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit dan tripartit disebut belum menghasilkan kesepakatan.
Penyerahan perkara ditandai dengan penandatanganan surat kuasa di Kantor LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan, Jalan Cemara Gg. Jeruk/Tuasan No. 13, Kelurahan Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Ketua KC FSPMI-KSPI dan Partai Buruh Kota Medan, Tony Rikcson Silalahi, mengatakan gugatan tersebut merupakan langkah lanjutan setelah mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebelumnya tidak menemukan titik temu.
“Hari ini agenda pelimpahan kasus dari KC FSPMI-KSPI Kota Medan selaku kuasa pekerja/buruh Yayasan UISU atas nama Bambang Sulistomo dan Erwin Syahputra Hutabarat,” kata Tony.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pesangon, tetapi juga kekurangan pembayaran upah yang disebut belum diselesaikan oleh pihak Yayasan UISU.
“Setelah proses penanganan kasus melalui bipartit dan tripartit serta persoalan kekurangan upah, kasus ini dilimpahkan kepada LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan untuk ditindaklanjuti dengan mengajukan gugatan terhadap pihak Yayasan UISU ke Pengadilan Hubungan Industrial Medan,” ujarnya.
Tony mengatakan pihaknya akan terus mengawal tuntutan kedua pekerja tersebut sampai ada penyelesaian.
“Kita akan terus perjuangkan hak Saudara Bambang Sulistomo dan Saudara Erwin Syahputra Hutabarat atas uang pesangon dan kekurangan upahnya sampai pihak Yayasan UISU mempunyai niat baik untuk menyelesaikan dan membayar hak tersebut,” katanya.
Gugatan ke PHI nantinya menjadi arena hukum untuk menguji dalil masing-masing pihak. Para pekerja akan menyampaikan dasar tuntutan beserta bukti, sedangkan Yayasan UISU memiliki kesempatan memberikan bantahan, penjelasan, dan bukti versinya sendiri di hadapan majelis hakim.
Sengketa ini juga menjadi ujian atas proses penyelesaian hak pekerja di lingkungan Yayasan UISU. Sebab, ketika perundingan bipartit dan tripartit tidak mencapai kesepakatan, jalur Pengadilan Hubungan Industrial menjadi salah satu mekanisme hukum untuk menentukan ada atau tidaknya hak yang masih harus dibayarkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan UISU belum memberikan keterangan mengenai tudingan terkait pembayaran pesangon dan kekurangan upah yang disampaikan pihak pekerja.
Konfirmasi kepada Yayasan UISU tetap diperlukan agar perkara tidak hanya dilihat dari satu sisi. Penjelasan pihak yayasan juga penting untuk mengetahui dasar, perhitungan, serta posisi hukum mereka terhadap tuntutan Bambang Sulistomo dan Erwin Syahputra Hutabarat.
Dengan pelimpahan perkara tersebut, sengketa yang sebelumnya berada di meja perundingan kini bergerak ke ranah litigasi. Persoalan mengenai berapa hak yang seharusnya diterima para pekerja dan apakah hak tersebut masih terutang akan ditentukan melalui proses hukum di PHI Medan.
(Nal)


















