IMG-20260629-WA0278

Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Pengoplosan Beras, Libatkan Uji Laboratorium dan Keterangan Ahli

ACEH 🔷 matanewstv.com

Aceh Tenggara | MATANEWSTV.com – Polres Aceh Tenggara melalui tim gabungan dari Satuan Intelkam dan Satreskrim berhasil mengungkap praktik dugaan pengoplosan beras dalam sebuah operasi penggerebekan yang digelar pada Kamis dini hari, 3 April 2023, di UD. Kamsia Jaya Tani, Desa Trutung Seperai, Kecamatan Bambel.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati seorang pria berinisial MMT bersama sejumlah pekerja tengah mencampur beras secara manual.

Di lokasi, turut diamankan satu unit truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BL 8302 H yang mengangkut sekitar 21 ton beras, yang menurut keterangan akan didistribusikan ke Bulog Cabang Kutacane.

Seluruh pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Aceh Tenggara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam proses penanganannya, Satreskrim Polres Aceh Tenggara telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk beberapa pejabat dari Bulog Cabang Kutacane, di antaranya Pimpinan Cabang Bulog, Kepala Gudang, hingga petugas pemeriksa kualitas.

Untuk memperkuat proses penyelidikan, sampel beras telah dikirim ke UPT Laboratorium Pengujian Mutu dan Keamanan Pangan di bawah Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Sumatera Utara.

Pengujian laboratorium ini dilakukan untuk mengetahui kualitas dan kandungan beras yang diduga dioplos.

Tidak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari seorang ahli pangan dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Ahli tersebut hadir langsung di Mapolres Aceh Tenggara pada 4 Juli 2025 sesuai dengan Surat Tugas Nomor: 9/SPT/PPHTP.5/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Dari hasil pemeriksaan awal, ahli menyebut bahwa pencampuran antara beras jenis serang super dengan beras broken atau menir tidak termasuk dalam pelanggaran, selama tetap memenuhi standar keamanan pangan dan tidak menggunakan bahan tambahan yang dilarang.

Baca juga   Polsek Sunggal Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan, Tiga Lainnya Masih Diburu

Meski demikian, proses penyelidikan masih terus berjalan.

Dalam waktu dekat, penyidik akan meminta keterangan tambahan dari ahli perlindungan konsumen dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, AKP Heriyanto Arnar menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan objektif.

“Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penyelidikan berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya dalam konteks distribusi bahan pangan strategis seperti beras. Polres Aceh Tenggara memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh dan berdasar pada hasil uji ilmiah serta pendapat para ahli.

(Nain)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *