Medan, matanewstv.com – Polisi berhasil menangkap seorang ibu berinisial DF, yang diduga menganiaya anak perempuannya di kawasan Sunggal, Medan.
Penangkapan ini dilakukan setelah video kekerasan yang melibatkan ibu tersebut viral di media sosial.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengonfirmasi penangkapan pelaku dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (25/9/2024) malam.
Teddy menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat (20/9/2024), ketika polisi menerima laporan dari seorang guru les yang mencurigai muridnya, sebut saja Bunga (6), menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Laporan datang dari guru les yang melihat adanya tanda-tanda penganiayaan pada tubuh muridnya. Kami langsung bergerak cepat dengan mengirimkan tim ke lokasi,” ujar Teddy.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaku, serta bukti dari CCTV rumah, polisi menemukan bahwa penganiayaan memang terjadi.
DF diketahui memukul anaknya menggunakan tali pinggang dan bahkan sempat menginjak perut korban.
Setelah mengumpulkan bukti, polisi menetapkan DF sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif penganiayaan ini adalah emosi pelaku yang meluap setelah anaknya kehilangan stiker sekolah.
“Penganiayaan ini didorong oleh rasa frustrasi pelaku, yang merasa kesal karena hal sepele. Namun, tindakan kekerasan ini telah berulang kali terjadi,” tambah Teddy.
Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 80 ayat 1 subsider ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Sementara itu, DF mengaku menyesal atas tindakannya. “Saya khilaf, saya meminta maaf,” ujarnya dalam konferensi pers tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya upaya perlindungan terhadap anak dan penegakan hukum dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap indikasi KDRT di lingkungan sekitar.
(T.Sidik)


















