Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

ACEH đź”· matanewstv.com

MATANEWSTV.com | Redelong — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, Polda Aceh, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Selasa (7/10/2025).

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka berinisial DT (51) diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, serta pendistribusian yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan antara lain satu unit mobil Toyota Kijang Minibus, 10 jerigen BBM bersubsidi, satu selang, satu BPKB mobil, dan uang tunai sebesar Rp3,6 juta.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, menjelaskan bahwa kegiatan tahap II tersebut dipimpin oleh Kanit III Tipidter Ipda Yudha Amrullah dan merupakan bagian dari tahapan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar AKP Supriadi.

Lebih lanjut, AKP Supriadi menegaskan bahwa proses hukum tersebut mengacu pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dengan tuntasnya tahap II ini, Polres Bener Meriah kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

“Polres Bener Meriah akan terus berupaya menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap kebijakan subsidi energi, demi menjaga keadilan dan ketertiban distribusi BBM di wilayah hukum kami,” pungkasnya.

(Nain)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi Gandeng Kelurahan Bagelen Jaga Kamtibmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *