IMG-20260629-WA0278

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Solar di SPBU Manyaran Semarang, Diduga Melibatkan Oknum TNI

Oknum TNI Terlibat Penyalahgunaan BBM

Semarang | matanewstv.com

Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terungkap di Kota Semarang.

Awak media Jejakcriminal.com menemukan adanya kegiatan “ngangsu” atau pengambilan solar secara ilegal di SPBU 44.501.20 Manyaran, Semarang Barat, yang diduga melibatkan oknum anggota TNI dan aparat penegak hukum setempat yang tutup mata.

Kegiatan penyelewengan solar ini terjadi di SPBU yang terletak di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat.

Menurut hasil investigasi, kendaraan jenis truk dan Isuzu TRAGA yang telah dimodifikasi digunakan untuk mengisi solar dalam jumlah besar di SPBU tersebut.

Kejadian ini berlangsung mulai siang hingga malam hari, dengan armada yang mengisi solar secara berulang-ulang hingga tangki kendaraan penuh.

Modus operandi yang digunakan adalah membeli BBM bersubsidi dengan harga lebih murah di SPBU, lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan armada yang telah dimodifikasi untuk menampung solar dalam jumlah besar.

Supir yang terlibat mengaku telah melakukan pengisian solar sebanyak 4 hingga 5 kali dalam sehari di SPBU Manyaran, kemudian melanjutkan pengisian di SPBU Ngaliyan untuk mengisi tangki kendaraan hingga penuh.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa armada truk dan Isuzu TRAGA yang terlibat dalam penyelewengan ini diketahui milik seseorang yang berinisial JRCO dan diduga merupakan oknum anggota TNI yang masih aktif.

Diperoleh informasi bahwa kendaraan-kendaraan yang dimodifikasi ini sudah sering mengisi solar di SPBU Manyaran, dan pihak operator SPBU dengan para pengangkut solar diduga sudah saling mengenal.

Pengambilan solar bersubsidi dalam jumlah besar tanpa kontrol ini berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya berhak menikmati BBM bersubsidi.

Jebolnya kuota solar bersubsidi di berbagai daerah harus diantisipasi dengan peningkatan pengawasan yang ketat, serta pemberian sanksi tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM.

Baca juga   Kementerian BUMN Dorong Transformasi Komunikasi Lewat AI untuk Perkuat Dampak ke Masyarakat

Dalam hal ini, Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan tindakan untuk mengusut tuntas kasus ini, baik di tingkat SPBU maupun di jalur distribusi BBM.

Di sisi lain, masyarakat pun perlu diberikan pemahaman bahwa tidak ada yang kebal hukum, dan setiap tindakan yang melanggar ketentuan akan berhadapan dengan sanksi.

Kami mendesak agar SPBU 44.501.20 Manyaran segera diberikan sanksi atau pembinaan guna memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.

(Red Nain)

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *