MATANEWSTV.com | Batubara, — Kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Hazizi (pengendara sepeda motor) dan Rusli (pejalan kaki) di Simpang Sei Balai, Kabupaten Batubara, pada 16 Agustus 2025, kembali mencuat ke permukaan.
Fajar Setya Budi, S.H., pengacara yang mendampingi kedua korban, menyoroti lambannya proses penanganan kasus serta minimnya tanggung jawab dari pihak perusahaan pengantar uang yang diduga terlibat.
Fajar mengungkapkan bahwa sejak menerima laporan dari pihak keluarga korban pada 20 Oktober 2025, ia langsung turun tangan mendampingi klien dan berkoordinasi dengan Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polres Batubara.
Dalam pertemuan bersama AIPDA Fahnal S. Simanjorang dan AIPDA Harry K. Hady, S.H., diketahui bahwa proses mediasi antara korban dan pihak perusahaan belum menemukan titik terang.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi klien kami yang mengalami patah kaki dan kini kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kecelakaan tersebut,” ujar Fajar Setya Budi kepada wartawan.
“Seharusnya, pihak perusahaan menunjukkan tanggung jawab penuh, bukan sekadar melemparkan urusan kepada sopir yang hanya pekerja lapangan.” Tambahnya
Lebih lanjut, Fajar menilai perusahaan bersikap tidak kooperatif dan terkesan menghindar dari tanggung jawab.
“Penyidik pun mengaku kesulitan berkomunikasi dengan manajer perusahaan. Ini menjadi indikasi bahwa pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” tegasnya.
Meski kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan (lidik), Fajar mendesak agar pihak kepolisian segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan tersangka.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak korban terpenuhi sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan terus berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun apabila tidak ditemukan kesepakatan, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sebagai langkah lanjutan, Fajar Setya Budi berencana melayangkan somasi kepada perusahaan terkait serta menyiapkan gugatan hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Keadilan bagi korban harus ditegakkan,” pungkasnya.
🔷A.Yd/Tim

















