MATANEWSTV.com | SERGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Bamban. Dua pelaku berinisial A T (26) dan R R (29) berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Siti Aisyah Sipayung (55), seorang petani warga Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat itu, korban yang baru pulang dari kegiatan peringatan Isra Mi’raj di masjid setempat, terbangun dan mendapati pintu dapur rumahnya telah terbuka. Sejumlah barang berharga miliknya seperti ponsel, baterai mesin semprot, hingga peralatan dapur dilaporkan hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp4,5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka A T di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Dari hasil interogasi, A T mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya, R R. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap R R pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya di Dusun XV Kampung Jati.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kotak ponsel Realme C61, kotak baterai mesin semprot, serta kaki parutan kelapa.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, menyampaikan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan,” ujarnya di Mapolres Sergai, Selasa (5/5/2026).
(Nain)

















