IMG-20260629-WA0278

Penandatanganan MoU Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Kapolres Langkat dan Pengadilan Agama Stabat Tandatangani MoU

SUMATERA UTARA | | MATANEWSTV.Com

Langkat — Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Stabat, Selasa (11/2/2025).

Penandatanganan ini berlangsung di Aula Pengadilan Agama Stabat dengan fokus utama pada pemenuhan hak-hak perempuan dan anak serta pengamanan persidangan.

MoU ini merupakan tindak lanjut atas arahan Direktur Jenderal Peradilan Agama terkait implementasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian.

Kesepakatan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan lembaga peradilan dalam mengawal hak-hak perempuan dan anak yang terdampak perceraian.

“MoU ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian,” ujar Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada aspek kemanusiaan dan kesejahteraan sosial.

Kesepakatan ini mencakup berbagai aspek perlindungan, termasuk pengawalan eksekusi putusan pengadilan terkait hak-hak perempuan dan anak serta upaya pencegahan potensi konflik selama proses hukum berlangsung.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan sinergi antara kepolisian dan pengadilan agama semakin solid dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kelompok rentan pasca perceraian.

Langkah ini juga menjadi bukti komitmen bersama dalam menegakkan keadilan sosial dan memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terjamin di bawah payung hukum.

Nain^

(Sumber Humas Polres Langkat).

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Personil Polsek Medang Deras Gelar Patroli Malam, Antisipasi Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *