Labuhanbatu, matanewstv.com || Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Labuhanbatu. Kali ini, seorang pria muda berinisial YIM alias Badai (24), warga Paindoan, Rantauprapat, berhasil diamankan tim Opsnal Satres Narkoba saat kedapatan membawa sabu-sabu siap edar.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam, 5 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Al Ikhlas, Gang Union, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin mengungkapkan bahwa petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram bruto dari tangan tersangka.
“Selain sabu, turut diamankan satu unit handphone Android merek Infinix warna biru, satu unit sepeda motor Mio Soul warna merah dengan nomor polisi BK 3510 YQQ, serta uang tunai sebesar Rp60.000 yang diduga hasil penjualan narkoba,” ujar Kompol Syafrudin, Senin (7/4/2025).
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan akan dijual kembali.
Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang pria berinisial Aidil, yang juga berdomisili di kawasan Paindoan, Rantauprapat.
“Personel kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok narkotika di wilayah ini,” tambah Syafrudin.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
®️ Ali Doar Nasution S.Pd















