SUMUT đź”· matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika.
Seorang pria berinisial AR alias M (42), warga Bah Birong Ulu, Kelurahan Bah Birong Ulu Manriah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,40 gram bruto.
Penangkapan terjadi pada Sabtu (4/10/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria membawa sabu di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor Honda Megapro warna hitam BK 6482 TBM. Saat didekati, pelaku berusaha menjatuhkan satu paket sabu dari tangan kirinya,” ujar AKP Irwanta.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,40 gram yang dijatuhkan pelaku, serta satu unit handphone Redmi warna biru dari saku celananya.
Kepada petugas, AR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D.
Namun, setelah dilakukan pengembangan, keberadaan D hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
“Tersangka AR alias M sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
(Ilham Lubis)

















