matanewstv.com
Labuhanbatu Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Rabu malam (23/4/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, seorang pria berinisial ARS alias Angga (22), yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa, berhasil diamankan di Desa Aek Torop, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui platform Dumas Presisi mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Brigadir Julham Munthe bersama tiga personel lainnya langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi dua plastik klip kecil diduga sabu, tambahan satu plastik klip sabu, serta beberapa plastik klip kosong. Total berat sabu yang berhasil diamankan mencapai 3,03 gram.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi jajarannya dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, apalagi jika sasarannya adalah generasi muda. Kasus ini masih terus kami kembangkan. Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ‘Wak Ika’ yang berasal dari Baganbatu, Riau, dan saat ini masih dalam pengejaran,” tegas AKBP Aditya dalam keterangan pers di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Kamis (24/4/2025).
Saat ini, tersangka ARS telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan.
Dengan pengungkapan ini, Polres Labuhanbatu Selatan berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat mengedarkan narkoba di wilayah hukum mereka.
® ( Ali Doar Nasution S.Pd )