SUMUT đź”· matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Rantauprapat – Lima orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat resmi menghirup udara bebas usai menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Sabtu (2/8/2025).
Pembebasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar, menjelaskan bahwa proses pemberian amnesti dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Amnesti ini adalah bentuk pengampunan dari Presiden sebagai wujud pertimbangan kemanusiaan. Kami berharap para penerima dapat memaknainya dengan positif dan mengaplikasikan nilai-nilai pembinaan dalam kehidupan mereka di luar nanti,” ujarnya.
Raut haru dan kebahagiaan jelas terlihat di wajah para penerima amnesti.
Mereka mengaku sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan dan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan kemanusiaan ini.
“Terima kasih Bapak Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan amnesti ini. Kami sangat bersyukur bisa kembali lebih cepat berkumpul dengan keluarga dan siap membangun masa depan yang lebih baik,” ungkap salah satu WBP dengan penuh haru.
Sebelum menerima amnesti, seluruh warga binaan telah menjalani proses asesmen dan dinyatakan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Program Akselerasi yang digagas oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam rangka mengurai permasalahan overkapasitas dan overcrowded di berbagai lembaga pemasyarakatan di Tanah Air.
Dengan langkah ini, pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam melakukan pembenahan sistem pemasyarakatan berbasis kemanusiaan dan keadilan restoratif.
(Ali Doar Nasution S.Pd)
(Humas Lapas Rantauprapat)


















