Beringin | matanewstv.com
Transparansi pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan. Pemerintah Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, telah menerima Dana Desa Tahun 2019 sebesar Rp 799.934.000 yang disalurkan dalam tiga tahap.
Namun, hingga kini, laporan realisasi tahap ketiga masih belum disampaikan melalui aplikasi resmi yang ditentukan pemerintah.
Dua Tahap Sudah Dilaporkan, Tahap Ketiga Masih Gelap
Berdasarkan informasi yang diterima, tahap pertama dan kedua telah dilaporkan sesuai ketentuan.
Pada tahap pertama, desa menerima Rp 159.986.800 yang digunakan untuk pembangunan drainase di Jalan Pala Dusun Mesjid serta rabat beton di Gang Perumnas I Dusun Karya.
Tahap kedua dengan nilai Rp 319.973.600 juga telah direalisasikan untuk berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur desa. Beberapa kegiatan yang telah terlaksana mencakup penyuluhan kesehatan, pelaksanaan Posyandu, serta pembangunan drainase lanjutan.
Namun, kejelasan penggunaan dana tahap ketiga masih menjadi tanda tanya.
Dana sebesar Rp 319.973.600 yang diterima pada 5 Desember 2019 hingga kini belum dilaporkan secara resmi, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa.
Regulasi Jelas, Kewajiban Pelaporan Tak Bisa Diabaikan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap penggunaan Dana Desa wajib dilaporkan secara berkala dan transparan.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 juga menegaskan bahwa pemerintah desa harus menggunakan sistem yang telah ditetapkan untuk melaporkan realisasi anggaran.
Ketidakterpenuhan kewajiban ini dapat berdampak serius, termasuk penghentian pencairan Dana Desa pada tahun berikutnya. Jika hal ini terjadi, program pembangunan desa berpotensi terganggu, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Masyarakat Pertanyakan Transparansi, Aparat Diminta Bertindak
Keterlambatan laporan ini menuai sorotan dari warga. Mereka berharap pemerintah desa segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan pelaporan tahap ketiga agar pembangunan desa tetap berkelanjutan dan tidak terkena sanksi administratif.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa melalui pesan WhatsApp hingga kini belum mendapat tanggapan. Hal ini semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat mengenai transparansi pengelolaan anggaran.
Aparat pengawas dan pihak terkait diharapkan segera melakukan evaluasi serta memberikan pendampingan agar laporan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika keterlambatan ini terus berlarut tanpa kejelasan, bukan tidak mungkin akan muncul dugaan penyalahgunaan anggaran.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat serta pembangunan yang berkelanjutan.
Redaksi®
















