Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Pematangsiantar  | matanewstv.com

Tim Opsnal Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pelaku berinisial RMP alias Robi (25) ditangkap di kediamannya di Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 08.40 WIB di sebuah kantor pemasaran milik korban, Lie Siau Fen (57), yang berlokasi di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

Korban pertama kali mengetahui kejadian tersebut dari karyawannya, Faizal Bahri Siregar.

Faizal melaporkan bahwa satu unit televisi Xiaomi Type A Pro 65 inci yang berada di dalam kantor pemasaran telah hilang.

Menurut keterangannya, sehari sebelumnya, pada Kamis (27/3/2025), televisi tersebut masih berada di tempatnya.

Setelah menerima laporan tersebut, korban segera mengecek lokasi dan memastikan bahwa televisinya memang telah raib.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp7.500.000 dan langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/159/III/2025/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 28 Maret 2025.

Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Jatanras, IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos., bersama tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, keberadaan pelaku berhasil diketahui. Pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku RMP alias Robi diringkus di rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi Xiaomi Type A Pro 65 inci milik korban serta satu buah obeng yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Saat diinterogasi, Robi mengakui perbuatannya.

Baca juga   Gerak Cepat Polsek Bilah Hulu, Satu Pengedar Sabu Ditangkap di Dusun Gunung Selamat

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka RMP alias Robi sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas IPTU Sandi Riz Akbar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal di sekitar lingkungannya.

®️ Ilham Lubis

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Editor: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *