IMG-20260629-WA0278

8 Paket Sabu 4,67 Gram Diamankan, Polisi Tangkap Terduga Pengedar di Binjai Barat

BINJAI, MATANEWSTV.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang pemuda berinisial MIH (18) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penindakan tersebut, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 4,67 gram.

MIH, warga Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, diamankan petugas di Jalan Kasturi, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Binjai menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., memerintahkan Kanit-2 Satresnarkoba IPDA M. Yuda Mulyawan, S.H., M.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada MIH. Petugas melakukan penindakan dan mengamankan pemuda tersebut beserta sejumlah barang bukti.

Dari tangan MIH, polisi menyita delapan plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,67 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kosong dan uang tunai Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan jajarannya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

“Polres Binjai akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta menindak setiap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” kata Bimo.

Setelah diamankan, MIH bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, MIH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Bimo juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujarnya.

(Rosma Nurliana Siregar)

Matanewstv.com

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Dua Pria di Kualuh Selatan, Amankan Sabu Siap Edar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *