Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Konferensi Pers : Kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian

MATANEWSTV.com

Pematangsiantar, Sumut — Polres Pematangsiantar menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Acara tersebut dipimpin oleh Wakapolres Pematangsiantar, AKBP Ahmad Wahyudi, yang didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Made Wira Suhendra SIK, MH, dan KBO Sat Reskrim IPTU Apri Damanik, SH, di Ruang Press Room Polres Pematangsiantar, Senin (16/12/2024) pukul 19.30 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Ahmad Wahyudi menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Minggu (15/12), sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Sebelumnya, pada Sabtu (14/12), sekira pukul 22.00 WIB, korban, NHI berkomunikasi dengan saksi AS melalui aplikasi dating OMI dan sepakat untuk berkeliling kota.

Sekira pukul 23.00 WIB, saksi AS mengajak korban pulang, namun korban memilih untuk menuju Jalan Rindung, Tanjung Pinggir, yang ternyata bertujuan untuk dipaksa masuk ke sebuah hotel.

Saksi AS merasa keberatan, dan terjadilah pertengkaran antara saksi dan korban. Pada saat yang bersamaan, pelaku GCP yang mendengar keributan tersebut, menghampiri mereka.

Setelah mengenali saksi AS korban mengatakan kepada pelaku, “Bukan urusanmu,” yang memicu pertengkaran fisik antara korban dan pelaku.

Saat korban lemah, pelaku GCP memiting leher korban dengan tangan kiri hingga korban tidak sadarkan diri dan mengeluarkan buih dan darah dari mulutnya.

Setelah kejadian tersebut, pelaku menggendong korban dan meletakkannya di ladang jahe tidak jauh dari lokasi pertengkaran.

Pelaku dan saksi AS kemudian meninggalkan tempat kejadian dengan sepeda motor milik korban, dan pelaku membuang barang-barang korban seperti handphone, topi, dan plat nomor motor ke sungai terdekat.

Pada pukul 08.30 WIB, pelaku berpapasan dengan empat orang di Perumahan Bersatu Maju dan beralibi bahwa sepeda motor yang digunakan adalah milik temannya, Rizky.

Sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke Polsek Siantar Utara dan diserahkan kepada keluarga korban.

Saat itu, belum diketahui adanya penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.

Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku GCP kembali ke lokasi kejadian untuk mengecek keadaan korban dan mendapati korban masih dalam posisi yang sama.

Merasa bersalah, pelaku melapor kepada orangtuanya, yang kemudian menghubungi pihak Polres Pematangsiantar untuk meminta saran.

Setelah melakukan penggalangan, pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada polisi dan melaporkan kejadian tersebut.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pengecekan ke lokasi yang disebutkan oleh pelaku.

Tim Inafis Polres Pematangsiantar bersama anggota Piket Fungsi Sat Reskrim, Sat Intel, SPKT, dan Polsek Siantar Martoba yang dipimpin langsung oleh Kanit Identifikasi IPTU Mianto, menemukan mayat korban di semak-semak ladang kunyit.

Setelah dilakukan olah TKP, jenazah korban beserta barang bukti dibawa ke RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan medis dan proses kepolisian lebih lanjut.

Pelaku GCP telah dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Saat ini, motif penganiayaan masih dalam penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dan sikap bijak dalam menghadapi konflik pribadi.

Polisi terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap lebih lanjut penyebab dan motif pelaku dalam tindakan kekerasan tersebut.

Ilham Lubis^

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Pemuda Asal Simalungun Miliki 3 Paket Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Bersama Intel Kodim 0207/Simalungun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *