Matanewstv.Com I I Medan – Komisi Yudisial (KY) RI Penghubung Sumatera Utara turun memantau dan mengawasi persidangan kasus kepemilikan senjata api (Senpi) terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol, Selasa (25/06/2024)
Perwakilan dari Komisi Yudisial Frans mengaku bahwa kehadiran KY untuk memantau persidangan agar berjalan sesuai dengan KUHAP.
“Kami datang sesuai dengan surat perintah dari KY pusat bang. Hasil persidangan hari ini akan kami sampaikan kepada pimpinan kami,” katanya.
Mereka tidak bisa berkomentar apakah persidangan berjalan netral atau tidak. Namun, mereka akan mencatat sejumlah peristiwa yang terjadi di persidangan.
“Kami memantau persidangan diperkirakan sampai putusan,” terangnya.
Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga bernama Suhandri Umar, SH mengatakan agar KY terus mengawal dan mengawasi proses persidangan yang bergulir.
“Kami yakin dengan hadirnya KY akan membuat persidangan berjalan sesuai dengan aturan,” Ungkapnya.
Kemudian, Umar menambahkan seharusnya Penyidik Polrestabes Medan tidak menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Itu sudah kami jelaskan sewaktu kasus ini bergulir. Penetapan tersangka belum memenuhi unsur-unsur KUHAP. Namun, mereka menetapkan tersangka terkesan di paksakan,” Ucap Umar, Kamis (27/06/2024).
Kemudian, Umar menambahkan agar majelis hakim membebaskan kliennya dari hukuman.
“Sesuai dengan keterangan atau kesaksian ahli pidana kemarin. Penetapan tersangka itu janggal dan u prosedur. Bahkan, alat bukti menetapkan klein kami itu tidak cukup bukti. Kemudian, klien kami juga membantah kepemilikan senpi itu,” tuturnya.
Menurut Umar, sepanjang berjalannya persidangan, Godol belum dinyatakan bersalah. Dia berharap majelis hakim tidak ragu membuat putusan.
“Kami harapkan majelis hakim tidak ragu untuk memutuskan membebaskan klien kami dari semua yang di dakwakan oleh jaksa,” terangnya
Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari.
Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka dan akhirnya menjadi terdakwa.
Nain**