matanewstv.com
Belawan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik illegal fishing.
Melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu 16, KKP berhasil menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang kedapatan melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia, tepatnya di Selat Malaka, Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, pada Senin (26/5).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Belawan, Sumatera Utara, Rabu (29/5).
“KP Hiu 16 yang beroperasi di bawah Stasiun PSDKP Belawan berhasil mengamankan dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia yang beroperasi tanpa izin di perairan Indonesia,” ungkap Ipunk.
Dalam pemeriksaan, diketahui kedua kapal tidak mengantongi dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap jenis trawl—yang telah dilarang karena merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.
“Dari aspek ekonomi, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp19,9 miliar,” ujar Ipunk.
Yang cukup mencengangkan, lanjutnya, seluruh awak kapal yang ditangkap merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), meskipun kapalnya berbendera Malaysia.
Menurut keterangan para ABK, mereka bekerja secara ilegal di Malaysia dengan iming-iming gaji tinggi. Para ABK mengaku membayar Rp1 juta hingga Rp2 juta kepada oknum untuk menyeberang secara ilegal dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia.
Di kapal Malaysia, gaji yang mereka terima berkisar Rp5 juta per bulan untuk ABK dan Rp10 juta per bulan untuk nakhoda.
Selanjutnya, kedua kapal akan menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan.
Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, menjelaskan identitas kapal yang ditangkap adalah KM SLFA 5210 berbobot 43,34 GT dengan muatan sekitar 300 kilogram ikan campur dan diawaki oleh empat WNI.
Sementara kapal kedua, KM SLFA 4584 berbobot 27,16 GT, membawa muatan 150 kilogram ikan campur dengan tiga WNI sebagai awaknya.
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M. Syamsu Rokman menambahkan bahwa kedua kapal tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Penangkapan ini menambah deretan keberhasilan KKP dalam menangani kasus perikanan ilegal sepanjang 2025. Hingga akhir Mei, total 13 kapal ikan asing berhasil diamankan, terdiri dari 5 kapal asal Filipina, 4 Vietnam, 3 Malaysia, dan 1 China.
“Ini adalah bukti nyata komitmen KKP dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia serta keberlanjutan sumber daya perikanan nasional,” tegas Ipunk.
(Nain)

















