Belawan | matanewstv.com
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Torpedo Sumut, Ganden Limbong, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gate 3 di Pelabuhan Belawan.
Proyek yang menggunakan anggaran tahun 2017 tersebut hingga kini terbengkalai tanpa kejelasan penyelesaian.
Pernyataan ini disampaikan Ganden Limbong di Belawan pada Rabu (18/12/2024), menanggapi viralnya pemberitaan di media sosial terkait proyek tersebut.
Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera mengambil langkah konkret.
“Kejaksaan Agung maupun KPK harus berinisiatif membuka penyelidikan terkait proyek Gate 3 yang mangkrak ini, apalagi proyek tersebut berada di bawah pengelolaan PT Pelindo 1 atau Regional Pelindo Belawan,” tegasnya.
Menurut Ganden, proyek ini telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah, namun hingga kini tidak kunjung dioperasikan.
Ia menilai, penundaan ini dapat membuka ruang untuk dugaan tindak pidana korupsi yang harus segera diungkap.
Berdasarkan pantauan tim di lokasi, saat ini terlihat adanya aktivitas perbaikan di area Gate 3 Pelabuhan Belawan.
Namun, belum ada kejelasan kapan gerbang tersebut akan dioperasikan secara resmi.
Dugaan kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek pembangunan Gate 3 telah lama mangkrak sejak 2017.
Tersiar kabar bahwa sejumlah pejabat PT Pelindo 1 atau Regional Pelindo Belawan diduga terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi terkait proyek ini.
Sementara itu, Fadilah Haryono, Kepala Departemen Hukum dan Humas Regional I PT Pelindo, belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, pihaknya belum merespons terkait perkembangan perbaikan maupun jadwal operasional Gate 3.
Sebagai informasi, dugaan tindak pidana korupsi ini dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini diharapkan segera mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
(Arianto)

















