MATANEWSTV com | Gunungsitoli – Pada Kamis (02/05/2024), Kepala Kepolisian Resort Nias, AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH, memantau pelaksanaan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Polres Nias yang dilakukan oleh Kantor Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Gunungsitoli.
Dalam percakapan dengan Kepala Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli, Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK, menyatakan bahwa hari ini, Kantor Catatan Sipil Kota Gunungsitoli melaksanakan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Polres Nias. Program Aktivasi Identitas Kependudukan Digital bertujuan untuk mendigitalkan dokumen kependudukan seperti KTP dan kartu keluarga, antara lain.
“Hari ini, perwakilan dari Kantor Catatan Sipil mengunjungi Polres Nias untuk aktivasi ini. Kami berharap semua personel akan berpartisipasi dalam aktivasi ini,” ujar AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK, singkat.
Tim dari Kantor Catatan Sipil Kota Gunungsitoli yang bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivasi IKD di Polres Nias terdiri dari Freddy Astajaya Telaumbanua (Analis Kebijakan), Andy Josua Telaumbanua (Manajer Sumber Daya Manusia), dan Ya’asa Zega (Operator Catatan Sipil).
Freddy Astajaya Telaumbanua (Analis Kebijakan) dari Kantor Catatan Sipil, berbicara kepada Kepala Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli, menyatakan bahwa kegiatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
IKD adalah bentuk digital identitas penduduk yang dapat diakses melalui ponsel pintar. Ini dapat diaktifkan melalui aplikasi seluler yang tersedia di Play Store atau AppStore.
Manfaatnya termasuk mencegah penyalahgunaan data dan menghemat biaya dalam produksi identitas, sementara fungsinya termasuk pembuktian identitas, otentikasi identitas, dan otorisasi identitas untuk layanan publik.
“Singkatnya, IKD adalah versi digital dari kartu identitas elektronik, dengan fitur yang lebih komprehensif karena mencakup dokumen kependudukan keluarga. Jadi, kartu identitas elektronik dan IKD saling melengkapi sebagai identitas penduduk,” kata Freddy Astajaya Telaumbanua.
Pada akhir pernyataannya, Freddy Astajaya Telaumbanua mendorong warga yang belum mengaktifkan IKD mereka untuk mengunjungi Kantor Catatan Sipil, menjamin pelayanan yang cepat. **(Nain)*


















